DEMOKRASI
DEMOKRASI
1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan
kratos yang berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan
rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Dengan
demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Abraham lincoln mengatakan
bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat.
Kata demokrasi
berasal dari Athena,Yunani Kuno sekitar abad ke-5SM. Yunani merupakan salah
satu negara yang ilmu pengetahuan dan peradabannya maju pada zamannya. Dari
sinilah awal perkembangan tentang hukum demokrasi modern. Seiring berjalannya
waktu hingga sekitar abad ke-18 terjadilah revolusi-revolusi termasuk
perkembangan demokrasi di berbagai negara. Konsep demokrasi menjadi salah satu
indikator perkembangan sistem politik sebuah negara. Prinsip Trias politica
yang diterapkan oleh negara demokrasi menjadi sangat utama untuk memajukan
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Fakta sejarah juga memeri bukti bahwa
kekuasaan eksekutif yang terlalu besar tidak menjamin dalam pembentukan
masyarakat yang adil dan beradab.
Konstitusi
Indonesia, UUD 1945, menjelaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara
demokrasi. Presiden dalam menjalankan kepemimpinannya harus memberikan
pertanggungjawaban kepada MPR sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu secara
hierachy rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi melalui sistem perwakilan
dengan cara pemilihan umum. Pada era Presiden Soekarno, Indonesia sempat
menganut demokrasi terpimpin tahun 1956. Indonesia juga pernah menggunakan
demokrasi semu(demokrasi pancasila) pada era Presiden Soeherto hingga
tahun 1998 ketika Era Soeharto digulingkan oleh gerakan mahasiswa. Gerakan
mahasiswa yang telah memakan banyak sekali harta dan nyawa dibayar dengan
senyum gembira dan rasa syukur ketika Presiden Soeharto mengumumkan
"berhenti sebagai Presiden Indonesua" pada 21 Mei 1998. Setelah era
Seoharto berakhir Indonesia kembali menjadi negara yang benar-benar demokratis
mulai saat itu. Pemilu demokratis yang diselenggarakan tahun 1999 dimenangkan
oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pada tahun 2004
untuk pertama kali Bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum presiden.
INi adalah sejarah baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
4. Budaya Demokrasi
Kata budaya
berasal dari kata budi/akal dan daya/kemampuan maka budaya adalah kemampuan
akal manusia. Secara bahasa budaya demokrasi berarti kemampuan akal manusia
tentang berdemokrasi.
Pengertian Budaya Demokrasi dapat dilihat dari tiga sudut.
Yang pertama adalah budaya demokrasi formal, yaitu suatu sistem
pemerintahan yg hanya dilihat dari ada atau tidaknya lembaga politik demokrasi
seperti perwakilan rakyat .
Yang kedua
adalah budaya demokrasi wajah(permukaan), yaitu demokrasi yang hanya
tampak dari luar, sedangkan di dalamnya tidak ada sama sekali unsur demokrasi.
Yang ketiga demokrasi
substantif, yaitu demokrasi yang memberikan kesempatan(hak suara) untuk
menentukan kebijakan kepada seluruh golongan masyarakat tanpa memandang
kedudukan atau apapun dengan tujuan menjalankan agenda kerakyatan.
Budaya
Demokrasi pada intinya adalah budaya yang menomorsatukan kepentingan masyarakat
dalam pembuatan keputusan mengenai kebijakan negara.
Kelebihan
+ Demokrasi
memberi kesempatan untuk perubahan di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan
kekerasan.
+ Adanya
pemindahan kekuasaan yang dapat dilakukan melalui pemilihan umum
+ Sistem
demokrasi mencegah adanya monopoli kekuasaan
+ Dalam budaya
demokrasi, pemerintah yang terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa berutang
karena rakyat yang memilihnya, oleh karena itu hal ini akan
menimbulkan pemicu untuk bekerja sebaik-baiknya untuk rakyat
+ Masyarakat
diberi kebebasan untuk berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap
negara.
Kekurangan
- Masyarakat
bisa salah dalam memilih dikarenakan isu-isu politik
- Fokus pemerintah
akan berkurang ketika menjelang pemilu masa berikutnya
- Massa dapat memengaruhi orang
6. Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang
dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya
agar memahami, meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan
nilai demokrasi sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat (
winataputra, 2006 : 12)
Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna
melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu
proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam
hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal (
pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat
kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan
keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19)
> dilihat
dari cara penyaluran aspirasi rakyat;
·
Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung
adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga
negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara
atau undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang
bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
·
Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak
langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.
·
Demokrasi
perwakilan dengan sitem refrendum: rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di
parlemen tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan sitem
referendum.
> dilihat
dari dasar yang dijadikan prioritas atau titik perhatian;
1.
Demokrasi
Formal: menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik
tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
2.
Demokrasi
Material: Menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial komunis).
3.
Demokrasi
Campuran: menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan hak
setiap orang.
> dilihat
dari prinsip ideologi;
1. Demokrasi Liberal: adalah
demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai makhluk
sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang negara
demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup
orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan terjadinya penindasan
diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas
yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan tetapi fakta yang
terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.
Hal inilah yang
menjadi pemicu pemikiran baru yakni demokrasi liberal. Setiap individu dapat
berpartisipasi melalui wakil yang dipilih melalui pemilihan sesuai ketentuan.
Masyarakat harus dijaminan dalam hal kebebasan individual(politik, sosial,
ekonomi, dan keagamaan). menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan
kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang.
Diterapkan di Amerika, Inggris.
2.
Demokrasi
Proletar: bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial,
kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis
Polandia Rusia.
3.
Demokrasi
Pancasila: dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata
nilai sosial budaya bangsa.
>
dilihat dari kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara;
·
Demokrasi Sistem Parlementer
Indonesia
pernah menerapkan demokrasi parlementer yaitu pada tahun 1945-1959. Dalam
sistem demokrasi parlementer, Indonesia memiliki kepala negara dan kepala
pemerintahan sendiri. Selama periode ini konstitusi yang digunakan adalah
Konstitusi RIS dan UUDS 1950. BAnyak kelebihan yang dirasakan ketika Indonesia
menerapkan sistem demokrasi parlementer antara lain:
1. Parlemen
menjalankan peran yang sangat baik
2.
Akuntabilitas pemengang jabatan tinggi
3. Partai
plitik diberi kebebasan dan peluang untuk berkembang
4. Hak dasar
setiap individu tidak dikurangi
5. Pemilihan
umum dilaksanakan benar2 dengan prinsip demokrasi (Pemilu 1955)
6. Daerah
diberikan otonomi dalam mengembangkan daerahnya sesuai dengan asas
desentralisasi
Meskipun banyak
sekali kelebihan yang dirasakan, demokrasi parlementer dianggap gagal karena
beberapa alasan yang dikemukakan para ahli sebagai berikut:
1. Usulan
Presiden(Konsepsi Presiden) tentang Pemerintahan yang berasaskan gotong-royong(
berbau komunisme)
2. Dewan
Konstituante yang bertugas menyusun Undang-undang(konstitusi) mengalami
kegagalan dalam merumuskan ideologi nasional.
3. Dominan
sekali politik aliran yang memicu konflik
4. Kondisi
ekonomi pasca kemerdekaan masih belum kuat.
·
Demokrasi Sistem Presidensial
8.
Prinsip Demokrasi
·
Pemerintahan
berdasarkan hukum, dengan syarat :
1.
Hukum
yang tertinggi; negara beradasarkan hukum maka tidak ada kekuasaan yang
sewenang-wenang.
2.
Persamaan
di muka hukum; setipa warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka umum.
3.
Terjaminya
hak manusia oleh undang-undang serta keputusan pengadilan
·
Pembagian
Kekuasaan
·
Montesqueeu
yang mengatakan kekuasaan harus dipisahkan menjadi 3 bagian, yaitu :
legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
·
Pengakuan
dan Perlindungan HAM.
·
Peradilan
yang bebas, artinya peradilan yang tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh
kekuatan atau kekuasaan apapun.
·
Asas
Open Management :
1.
Ikut
serta rakyat dalam pemerintahan.
2.
Pertanggung
jawaban pemerintah terhadap rakyat.
3.
Adanya
dukungan dari rakyat terhadap pemerintah.
4.
Pengawasan
dari rakyat terhadap pemerintah.
·
Adanya
partai politik.
·
Adanya
Pemilu.
·
Adanya
pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
9.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber
kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Dasar Demokrasi Pancasila adalah Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ’45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila. Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Dasar Demokrasi Pancasila adalah Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ’45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila. Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Dengan demikian Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang
merupakan perwujudan kerakyatan yang yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan yang mengandung semangat ketuhanan yang maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan keadilan sosial
bagi bagi seluruh rakyat Indonesia . Demokrasi pancasila juga diartikan sebagai
demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan
diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
10.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD
1945 dikatakan:
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah, Peradilan yang merdeka, berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya adanya partai politik dan organisasi sosial politik, karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah, Peradilan yang merdeka, berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya adanya partai politik dan organisasi sosial politik, karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
Pelaksanaan Pemilihan Umum, Kedaulatan adalah ditangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban, Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat, dan negara ataupun orang lain, Menjunjung tinggi tujuan dan
cita-cita Nasional.
v Fungsi Demokrasi Pancasila adalah:
·
Menjamin
adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: ikut
mensukseskan Pemilu; ikut mensukseskan Pembangunan; ikut duduk dalam
badan perwakilan/permusyawaratan.
·
Menjamin
tetap tegaknya negara RI,
·
Menjamin
tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
·
Menjamin
tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
·
Menjamin
adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
·
Menjamin
adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: Presiden adalah
Mandataris MPR; Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
v Tujuan Demokrasi Pancasila adalah
untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap
berdemokrasi seharusnya.
Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
·
sesuai
dengan kepribadian bangsa Indonesia;
·
meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
·
lebih
menghargai hak asasi manusia;
·
menjamin
kelangsungan hidup bangsa;
·
mewujudkan
masyarakat Indonesia yang demokrasi dan ke adilan sosial.
v Hak-hak warga negara dalam
pelaksanaan Demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan
sosial budaya.
Ø Di Bidang Politik
yaitu hak yang diakui dalam
kedudukannya sebagai warga yang sederajat. Oleh karena itu setiap warga negara
wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan: yakni hak memilih dan
dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik, serta mengajukan petisi dan
kritik atau saran.
Ø Di Bidang Pendidikan
Untuk memahami hak warga negara
dalam bidang pendidikan, perhatikanlah arti dan makna yang terkandung dalam
Pasal 31 UUD 1945.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran” Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang”
Makna isi Pasal 31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah dituntut untuk mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh pemerintah.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran” Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang”
Makna isi Pasal 31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah dituntut untuk mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh pemerintah.
Menurut Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengandung maksud “Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional, sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan. Undang-undang yang mengatur Pasal 31 itu adalah UU No. 2 Tahun 1989 yang masih berlaku saat ini, sedangkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendidikan antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) No. 27, No. 28, 29, dan No. 30 Tahun 1990.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 itu antara lain disebutkan fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Sedangkan tujuan Pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, y aitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Ø Di Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, negara
Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi; artinya perekonomian itu
dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pengawasan anggota
masyarakat.
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan.Dalam hal ini perekonomian jangan sampai
jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan rakyat banyak yang tertindas.
Komentar
Posting Komentar